Selasa 17 Juni 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Nelayan Danau Tempe Tolak Perda Larangan Penggunaan Jabba Trol

Berita Wajo Terkini
Senin, 27 April 2015 | 20.17.00 WIB Last Updated 2015-04-27T12:17:45Z
WAJOTERKINI.COM --- Puluhan masyarakat nelayan yang hadir dalam sosialisasi penguatan kelembagaan pengelolaan sumber daya ikan di Perairan Umum Daratan (PUD), di pesisir sungai Walennae jalan 45 Tempe, menolak butir Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berbentuk segi empat yang terbuat dari besi (jabba trol), Senin 27 April 2015.

Pasalnya, menurut masyarakat, hampir 90% nelayan danau tempe sudah menggunakan alat tangkap ikan berupa jabba trol. Selain itu mereka sudah terlanjur membeli menggunakan kredit dari Bank.

"Perda ini sangat Merugikan masyarakat nelayan. Kami sudah terlanjur membeli menggunakan kredit bank dan itu harus dibayar tiap bulan. Kalau kami dilarang pakai jabba trol, bagaimana kami mencari ikan, sama saja kami dibunuh," ungkap salah seorang warga nelayan dari Baru Orai Kelurahan Laelo, Bangkoe.

Senada dengan warga lainnya, Risal mengatakan, untuk memiliki jabbah dia harus merogoh koceh sekitar Rp300 ribu untuk satu jabba, sedang dia sudah memiliki puluhan jabba yang dipakai untuk menangkap udang dan ikan.

"Saya sudah mengambil kredit Rp10 juta, untuk membuat alat itu dan baru tiga bulan saya bayar. Kalau ini dilarang pakai, otomatis tidak ada kami kerja, kami tidak memiliki alat lain karena semua sudah rusak," kesalnya.

Menanggapi penolakan nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo, Muh Nasir Kadir mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Perda. Menurutnya tujuan Perda itu baik, karena untuk pelestarian sumber daya ikan. Menggunakan Jabba ikan-ikan kecil banyak tertangkap, itu akan menghambat perkembangbiakan bibit ikan di Danau.

"Solusinya akan dibicarakan kembali di DPR Karena ini produk dari DPRD jadi masyarakat sebaiknya menyampaikan ke DPRD, bahwa Perda itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat,"kata M Nasir.

Sementara itu, Kabid Kelautan Pesisir dan Perikanan Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan, Nasir Mallawi, di hadapan masyarakat nelayan menyampaikan, adanya Perda, pada intinya itu untuk kebaikan masyarakat. Pasalnya, prangkap ikan tidak dilarang dalam Perda, yang dilarang hanya ukuran mata jaring yang digunakan.

"Perangkap tidak dilarang tapi yang dilarang hanya mata jaringnya karena itu menangkap ikan kecil, Jadi kalau mau pakai jabba, pakai  mata trol diatas ukuran yang dipakai sekarang, sehingga ikan kecil tidak ikut tertangkap.Perda bukan kitab suci masih bisa dirubah jika memang ada yang keliru. Yang penting dibicarakan dengan baik baik." jelas Nasir Mallawi berusaha meredakan protes warga.

Untuk diketahui selain melakukan sosialisasi Satker Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Sulawesi Selatan. DKP juga menebar sekitar 40 ribu benih ikan Mas dan Ikan Nila. Restocking ikan mas dan ikan nila tersebut ditebar diperairan umum sungai dan danau tempe.(wt-har)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nelayan Danau Tempe Tolak Perda Larangan Penggunaan Jabba Trol

Trending Now