"Kami sudah gelar rapat pendapat dengan perwakilan BUMD tadi, dan hingga sekarang laporan tahunanan BUMD belum kami lihat," kata Sekretaris Komisi II, Asri Jaya A Latief.
Dijelaskan Asri Jaya Latief, BUMD lahir atas dasar peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tetang PT Wajo Energi. Berdasarkan perda tersebut, maka DPRD Wajo berhak menerima laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independen. Hal itu tertuang di pasal 24 ayat 23 perda nomor 7 tahun 2010.
Terkait dengan pernyataan Direktur BUMD PT Wajo Energi Jaya, Andi Tamrin, sebelumnya yang menyatakan bahwa DPRD tidak ada hubungannya dengan keuangan BUMD, Asri Jaya mengatakan, hak DPRD, adalah pengawasan sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2010 tersebut.
"Begitu juga dengan pernyataan Dirut BUMD yang mengatakan, laporan tahunan selalu ditembuskan ke DPRD, kami komisi II yang merupakan mitra BUMD tidak pernah melihat hingga detik ini," ucapnya.
(Tabe bacaki juga ini:Komisi II Tuding BUMD Tidak Transparan Kelola PAD)
Sekedar diketahui, Pengujian pengaliran gas telah dilakukan oleh Pihak Pertamina, Ditjen Migas dan PT BUMD Wajo energy Jaya, dilokasi Metering Regulation System (MRS) Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, dan sudah ada 4172 sambungan Gas Rumah Tangga teraliri di Kabupaten Wajo dan mulai dilaksanakan 4 Oktober 2013 lalu.(wt-din).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


