![]() |
Pegawai honorer Kelurahan Akkajeng Sajoanging |
Basri kesal dan sempat bersitegang dengan pegawai Kelurahan Akkajeng saat mengurus surat pengantar nikah. Pasalnya, ia dikenakan biaya administrasi sekira Rp.150 ribu rupiah. Karena lama berdebat akhirnya pegawai mengurangi pembayaran sebesar Rp90 ribu.
"Saya sempat marah, karena mereka meminta uang pengurusan yang nominalnya sangat besar, hari itu saja saya ada empat berkas yang mengajukan permohonan, pegawai menjawab bisa dipertanggungjawabkan ini pak, makanya saya bayar, lain lagi yang kita bayar Rp600 ribu langsung ke Bank,"kesalnya.
Menanggapi hal tersebut, mantan Lurah Akkajeng, Asriati Mannaungi mengisahkan, sewaktu ia menjabat Lurah di Kelurahan Akkajeng kerap menarik biaya pengantar nikah, yang diperuntukkan bagi para pemangku adat, yaitu Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua LPMK dan Ketua RT.
"Tapi ini sebenarnya semata agar tidak membebani mereka untuk menghadiri undangan pernikahan karena mereka harus jadi saksi pernikahan, Akan tetapi hal inipun tergantung kesepakatan warga ketika rapat desa/kelurahan,"kisahnya.
Camat Sajoanging ini menambahkan, Jaman dulu para pemangku adat tidak dibebani untuk bawa amplop jika diundang, malah warga membawa sejumlah kue bosara jika datang makkasera atau mappitu, tapi sekarang adat itu sudah bergeser ke arah yang lebih praktis.
"Ini juga warga saya kritik, karena kenapa untuk orang-orang yang sudah membantu acaranya mereka sangat pelit, sedangkan kalau mau bayar artis candoleng-doleng atau hadiah domino mereka rela keluarkan uang jutaan rupiah,"sesalnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia