![]() |
Ilustrasi sabu |
Mereka yang ditangkap yakni RS 29 tahun pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Wajo yang merupakan petugas Syahbandar dan RB 31 tahun warga jalan dr Wahidin Bone. Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, sekira pukul 17.00 Wita
Sementara informasi yang berhasil dihimpun wajoterkini.com, menyebutkan, keduanya ditangkap saat sedang pesta narkoba di rumah milik RB. Selain pemakai, keduanya juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone. tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wt-tra).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia