WAJOTERKINI.COM --- Sidang tertutup perkara asusila yang dilakukan terdakwa RS anak usia 14 tahun terhadap korbannya, satu balita, tiga anak usia 6 tahun,di vonis hakim 2 tahun 6 bulan subsider 4 bulan pembinaan.
![]() |
| (Tabe bacaki juga ini:Pelaku Asusila Gara-gara HBO Dituntut Penjara Lima Tahun) |
Sebelumnya RS Warga asal Jalan Sungai Bulete, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini, mengaku, telah melakukan tindak pidana sodomi kepada ke empat korbannya lantaran terangsang setelah menonton salah satu tayangan di televisi saluran HBO.
Kata Bakri Remmang, kuasa hukum terdakwa RS usai persidangan, mengatakan, terdakwa sebelumnya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Dijelaskan Bakri, RS dituntut Jaksa penuntut penjara selama 5 tahun, lalu Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, setelah melalui beberapa kali persidangan, RS divonis jauh dari tuntutan Jaksa yakni dua Tahun enam bulan. "Dia ditambahkan subs pembinaan selama empat bulan,"tutup Bakri.(wt-zah).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


