Kepala BKDD Kabupaten Wajo, Amiruddin kepada wartawan mengatakan, memang ada dua PNS yang terindikasi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS karena tidak pernah berkantor.
"Untuk kepastian dipecat kita belum tahu, karena saat ini masih dalam proses. Tapi kalau terancam iya,"kata H Amir.
Lanjut Amir, hingga kemarin, proses terkait kedua PNS tersebut belum inkra, sehingga BKDD masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ada dua orang, tapi nama dan instansi tempatnya bekerja, jangan dululah dibocorkan.Tapi sudah ada tim yang dibentuk untuk kasus ini,"katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, salah seorang PNS yang saat ini dalam proses dan terancam di pecat berinisial AP. Bahkan isu yang berkembang menyebutkan, salah seorang diantaranya melanggar disiplin PNS sejak masa pemerintahan Andi Asmidin.
Ketua LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang, mengatakan, Pemkab Wajo harus tegas dengan aturan, konsekuensi sebagai PNS menurutnya sangat jelas, ketika PNS itu melanggar maka tentu ada sanksi. "Kalau memang berat ya pecat, ketimbang dipertahankan, hanya membebani APBD saja," katanya.
Kendati demikian, dirinya berharap pemerintah dalam menerapkan aturan tidak tebang pilih, siapapun PNS yang melanggar kalau memang harus ditindaki harus ditindaki.
Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo, Rahman Rahim mengaku, bila memang PNS itu melanggar disiplin, harus ditindak. Bila sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar harus dipecat, itu konsekuensinya."Kalau melanggar ya pecat,"katanya.(wt-chiwan).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


