Amin Mappa Kepala Departemen Agama Kabupaten Wajo |
Pelarangan itu sulit diterapkan di daerah. Pasalnya, kata Amin Mappa, Kepala Departemen Agama (Depag) Kabupaten Wajo, gelar H tidak disertakan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, sementara acuan penerimaan calon jemaah haji mengacu pada identitas KTP.
"Kita menerima pendaftaran jemaah Haji berdasarkan KTP jadi secara administrasi tidak nampak jika si pendaftar sudah pernah melaksanakan ibadah Haji, kami berharap ada kesadaran umat muslim agar memberikan kesempatan kepada yang lain,"pungkasnya
Ditambahkan Kadepag Wajo, berhaji itu bukan gelar, itu ibadah, sama halnya dengan ibadah lain, seperti zakat misalnya, orang yang berzakat tidak lantas harus diberi gelar zakat.
"Itu bukan gelar yang resmi, seperti gelar akademisi atau adat, karena berhaji itu adalah ibadah, bukan mencari gelar,"pungkasnya.(wt-chiwan).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia