WAJOTERKINI.COM -- Miris
rasanya hati ini, sebagai putra daerah menyaksikan informasi dari berbagi
media, termasuk media online, akan
semakin maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Wajo. Bahkan, tingginya kasus
peredaran narkoba di Kabupaten Wajo
dikhawatirkan sudah menyentuh kalangan sebagian PNS (Pegawai Negeri Sipil),
lansir sebuah media nasional. Hingga, ada wacana dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) untuk melakukan tes urine bagi seluruh PNS secara berkala, guna
memastikan PNS di lingkup Pemkab Wajo bebas dari “barang haram” tersebut.
![]() |
Hafiz Elfiansya Parawu |
Lebih mengkhawatirkan lagi, karena
peredaran narkoba juga sudah menjalar pada generasi muda Wajo, bukan hanya di
Kota Sengkang, namun sudah merambah pada generasi muda di pelosok-pelosok desa,
terutama pada sebagian petani dan pelajar. Tertangkapnya Kadir alias Kade (26
tahun) beberapa hari lalu, yang ditengarai sebagai seorang bandar narkoba
lintas kabupaten (Wajo, Soppeng, dan Bone) dan sudah lama menjadi TO (Target
Operasi), menjadi satu bukti bahwa generasi muda Wajo yang diharapkan dapat
membangun Wajo menjadi lebih baik di masa datang, sudah diracuni dengan
narkoba, bahkan sudah “berani” menjadi seorang bandar.
Fenomena mengkhawatirkan ini tentu saja
terjadi karena berbagai faktor, dan tentu saja, kita harus bersikap bijak,
bahwa kejadian ini terjadi bukan hanya akibat lemahnya pengawasan Pemkab Wajo,
dalam hal ini BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Wajo yang dipunggawai Andi Syahrir
Kube selaku Wakil Bupati Wajo. Kita sebagai masyarakat, orang tua, pendidik,
pemuka agama, tokoh pemuda, dan apapun profesi kita, pada hakikatnya juga ikut
bersalah bila hanya membiarkan masalah ini semakin berkembang. Masalah ini
adalah masalah kita bersama, masalah ini butuh perhatian kita bersama.
Guna menghentikan peredaran dan
penggunaan narkoba ini agar tidak semakin meluas meracuni masyarakat Wajo,
khususnya pada generasi mudanya, maka sudah saatnya Pemkab Wajo merumuskan dan
menetapkan suatu kebijakan publik, apakah itu dalam bentuk Peraturan Daerah
(Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tindakan pencegahan peredaran
dan penggunaan narkoba di Kabupaten Wajo. Sudah saatnya Pemkab Wajo merangkul
segenap stakeholder terkait, seperti:
instansi kesehatan, kepolisian, akademisi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat,
tokoh agama, LSM, dan yang lainnya, guna duduk bersama merumuskan suatu
kebijakan yang terbaik.
Berbagai
program-program sosialisasi dan wacana yang dikembangkan BNK Wajo selama ini
tentunya akan semakin kuat legitimasinya bila didukung dengan suatu kebijakan dalam
bentuk Perda ataupun Perbup nantinya. Lahirnya Perda ataupun Perbup itupun
nantinya, menjadi bentuk cerminan akan keseriusan Pemkab Wajo, khususnya para
punggawa daerah ini, untuk menyelamatkan masyarakat Wajo, khususnya para
generasi mudanya, dari bahaya narkoba. Melalui suatu kebijakan, kita semua
berharap, Wajo bebas dari narkoba. Amin
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia