Hamsah Arsyad (35) merupakan warga asal Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dia diciduk polisi di depan SPBU Uloe, Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe sekira pukul 16.00 Wita, setelah kepergok membawa sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 20 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke kota Watampone.
"Untungnya polisi yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, sabu tersebut mau dibawa ke kota," kata Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Rudy.(wt-tra).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia