Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Yunus Panaungi mengatakan, Reses bertujuan agar ada intraksi langsung antara anggota DPRD dengan konstituennya. Disamping itu masyarakat dari bawah bisa menyampaikan langsung aspirasinya ke anggota dewan.
Untuk melakukan reses, setiap anggota dewan dibekali dana Rp5 juta per orang."Setiap anggota kami cuma berikan Rp5 juta per orang. Dana itu harus mereka manfatkan sebaik mungkin,"ujar Ketua DPRD Wajo, Yunus Panaungi.
Lanjut YP sapaan akrab HM Yunus Panaungi, anggaran reses ini jumlahnya paling rendah dari daerah lain. Untuk reses sekertariat DPRD hanya mengelurkan uang Rp200 juta."Daerah lain ada yang sampai Rp20 juta per anggota.Bahkan DPRD RI mencapai Rp50 juta,"ungkap YP.
Dana itu, tambah YP digunakan selama seminggu. Jadi mereka mendatangi koensituennya mengadakan pertemuan atau mengumpulkan masyarakat untuk menyerap aspirasi."Nanti setelah reses kita akan melakukan paripurna, mereka akan memaparkan dan menyampaikan hasil reses untuk diselanjutnya diteruskan kepemerintah,"ujarnya.
Sementara Sekertaris komisi II DPRD Wajo, Andi Gusti A Makkarodda mengatakan, kegiatan reses ini telah diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2009 pada pasal 318 ayat (2) dan (3). Melalui kegiatan reses ini, anggota DPRD dapat mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan di Kabupaten Wajo.
"Tujuan Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disidangkan sebelum aspirasi itu diusulkan masuk kedalam program pembangunan pemerintah Kabupaten Wajo,"pungkasnya.(wt-tim)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia