Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman HM Nasir melalui Kepala Bidang Pemukiman Dinas Tarkim Sarwan. Menurutnya, untuk tahun ini 100 rumah tersebut di anggarkan melalui APBD tahun 2015 sebesar Rp700 juta dan masing-masing rumah dijatah sebesar Rp7 juta untuk satu rumah.
"Bantuan itu berupa barang yang senilai 7 juta baik untuk perbaikan atap, dinding maupun bagian lain rumah yang rusak. Tahun ini sudah positif dialokasikan ke Kecamatan Penrang,"ucap Sarwan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa, Selain bantuan melalui APBD tahun 2015, pemerintah juga mengusulkan melalui APBD Tingkat Provinsi dan APBN. Untuk APPBD Provinsi, Wajo mengusulkan sebanyak 50 unit rumah sementara yang melalui APBN sebanyak 300 rumah untuk daerah tertentu.
Bantuan untuk warga kurang mampu melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kata Sarwan sudah berjalan sejak 2012 melalui anggaran APBD sementara melalui anggaran provinsi sejak 2014-2015 lalu.
"Untuk bantuan dari APBD Provinsi dan bantuan melalui APBN itu diverifikasi oleh pihak pemprov begitu juga dengan bantuan melalui APBN itu diverifikasi oleh pemerintah pusat sementara kabupaten hanya menyiapkan data dan lokasi yang sudah di verifikasi,"ujar Sarwan (wt-rus).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia