SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Seorang Kuli Bangunan Tega Cabuli Tetangganya

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 17 Januari 2015 | 07.20.00 WIB Last Updated 2015-01-19T09:14:55Z
Ilustrasi bocah korban cabul
WAJOTERKINI.COM --- Lagi-lagi tindak pidana terjadi di Kabupaten Wajo, korbannya seorang bocah yang masih berusia 6 tahun, dan murid kelas 1 disuatu Sekolah Dasar, sebut saja Hani, warga asal jalan Nuri (Bulu Lopi) Sengkang, Kelurahan Maddukelleng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sabtu 10 Januari 2015 lalu, sekira pukul 16.00 wita (sore hari).

Muhajir seorang pria berusia 30 tahun, kini harus mendekam ditahanan Polres Wajo, mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia diguga mencabuli Hani yang merupakan tetangganya sendiri, korban diketahui tinggal tak jauh dari kediaman pelaku.

Tindak asusila pria yang berprofesi kuli bangunan tersebut, terkuak, saat ditemukan kelamin Hani, sering mengeluarkan cairan dan merasakan sakit di kelaminnya, kata Wita ibu Hani yang berusia 30 tahun. Ibu korban kemudian mendesak Hani bercerita, hingga akhirnya, diakui Hani, bahwa dirinya telah dinaiki (disetubuhi) oleh  Muhajir.

Berdasarkan pengakuan Hani kemudian korban dibawah ibunya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang untuk diperiksakan ke tenaga medis, Rabu 14 Januari 2015 lalu, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya di Mapolres Wajo.

"Sudah saya periksakan ke rumah sakit tapi dokter bilang Hani mengalami infeksi di kelaminnya itu penyakit kelamin,"kata Wati kepada Polisi.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Fiat Dedawanto. Dirinya mengatakan pihak Polres sudah menahan Muhajir di Mapolres Wajo, pria berusia 30 tahun tersebut, terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Berdasarkan laporan ibu korban dan pengakuan korban serta membawa hasil pemeriksaan dokter, kita lalu menahan Muhajir,"ungkap Fiat Dedawanto.(Tabe bacaki juga ini: Kuli Bangunan Tersangka Cabul Ditahan Polisi)

Jika terbukti pelaku akan mendekam di balik jeruji berdasarkan, Sanksi pidana yang diancamkan dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(wt-chal)..
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Kuli Bangunan Tega Cabuli Tetangganya

Trending Now