WAJOTERKINI.COM --- Pemindahan nama RSUD AjappangE Soppeng menjadi RSUD Latemmamala, dipersoalkan penggiat LSM Forum Keadilan. Pasalnya, pemindahan nama suatu lembaga, mesti melalui proses. Hal ini diungkapkan penggiat LSM Forum Keadilan, SA Makkuraga, Kamis, 29 Januari 2015, di Watansoppeng.
RSUD Kabupaten Soppeng |
Sedangkan ini, masyarakat dikagetkan lantaran tak pernah ada sosialisasi, lantas nama tersebut tiba tiba ada. Perlu diketahui, penggantian nama lembaga, sebenarnya tak jadi soal seandainya melalui sebuah proses kesepakatan. Minimal melalui Sosialisasi kemasyarakat, terlebih jika diterbitkan PERDA.
Seandainya ini berjalan sesuai dengan hasil sebuah proses, saya kira tak jadi soal, tutur SA Makkuraga. Selaku aktifis, wajar saja jika hal ini dipertanyakan. Apalagi ini menyangkut soal nama Datu (Raja) Soppeng.
Mestinya Pemkab Soppeng melalui adanya pemindahan nama tersebut, harus menyampaikan secara terbuka ke masyarakat. Namun demikian, hal ini tak pernah dilakukan.
Kalaupun baru dilakukan saat ini, nanti setelah Forum Keadilan, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan langsung ke Direktur RSUD AjappangE, dr Nurhadi Muda.
Terkait persoalan mutasi nama RSUD AjappangE ke RSU-BLUD (Rumah Sakit Umum Badan Layanan Umum Daerah) Latemmamala Soppeng, Dirut Nurhadi Muda, mengaku hanya menerima permintaan dan pengusulan dari Bupati Soppeng, Drs HA Sutomo.
Jadi kami hanya menerima usulan dari Pemkab Soppeng,"Kata dia.
"Ia menambahkan, kalau soal usulan nama, mohon di tanyakan langsung ke Bagian ORTALA (Organisasi Tatalaksana) Setda Soppeng.(wt-syam).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia