SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

ACC Desak Kejari Tahan Tersangka PTT

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 03 Januari 2015 | 06.30.00 WIB Last Updated 2015-01-02T22:30:00Z
Badan Pekerja ACC Sulawesi
WAJOTERKINI.COM --- Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo menahan, Ketua Gapoktan dan Kepala Balai Penyuluh Kecamatan Keera, keduanya telah ditetapkan Kejari sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bansos Tanaman Terpadu Kedelai tahun 2013. (Tabe bacaki juga ini: Kejari Sengkang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos PTT Kedelai )

Dikatakan staff ACC, Kadir Wokanubun, jika kejaksaan serius ingin membenahi diri dan ikut memberantas korupsi, penahanan kedua tersangka sudah dilakukan agar efesiensi kejaksaan dalam penyidikan dan menepis upaya tersangka menghilangkan barang bukti terkait Bansos Pengembangan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai tahun 2013 di Kecamatan Keera.

"Kewenangan penuh soal penahanan tersangka ada pada kejaksaan, untuk kepentingan penyidikan, ACC desak Kejari Sengkang melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi PTT, dikwatirkan jika tetap bebas mereka bisa menghilangkan barang bukti,"ungkap Abdul Kadir.

Diketahui sebelumnya keterangan  Kajari Sengkang, Suwanda, kepada media terkait tersangka Bansos PTT Kedelai, mengatakan jika pihaknya belum melakukan penahanan lantaran menganggap tersangka masih koperatif dalam pemeriksaan. ''Untuk sementara, saksi masih dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan saksi lain akan dipanggil,'' ujarnya.

Senada dengan ACC Sulawesi dengan Bakri Remmang, Ketua LBH Bhakti Keadilan, mengatakan, penahanan seorang tersangka itu kewenangan penyidik. Kendati demikian, ketika tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti , dalam hal ini Kejari, seharusnya melakukan penahanan.

Sebelumnya Kejari Sengkang telah menetapkan kedua tersangka kasus korupsi kedelai. Tersangka gelapkan uang gapoktan Rp1,5 miliar. Motifnya tersangkan memotong uang kelompok tani di Kecamatan Keera. (Wt-har).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ACC Desak Kejari Tahan Tersangka PTT

Trending Now