![]() |
| AKBP. MASRUR, S.IK |
Akhirnya pria 29 Tahun harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo, Minggu 16/11/2014. Menurut Kapolres Wajo AKBP.Masrur, tersangka inisial SDA sebelumnya diringkus oleh Tim Buser karena diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
"Namun saat kita periksa, tersangka justru bawa narkotika jenis sabu di dalam dompet tersangka sebanyak satu paket," kata Kapolres Wajo, AKBP Masrur,"ungkapnya.
Barang haram tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang lelaki yang berinisial AR, warga Desa Rumpia Kecamatan Majauleng yang saat ini, sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo. Meskipun saat ini tersangka, kata Kapolres, sudah ditahan dalam kepemilikan shabu-shabu namun penyelidikan polisi terkait dugaan keterlibatan SDA dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor juga masih diselidiki polisi.
"Kalau untuk kasus curanmornya masih kami selidiki. Namun untuk kepemilikan shabu, saat ini kami sudah mengamankan 1 sachet shabu dan 1 buah dompet warna coklat sebagai barang bukti," tutur Kapolres.(wt-bak).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


