SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Diberhentikan Perusahaan, Mengadu ke Dewan *Terkait Pemberhentian yang Tidak Adil

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 22 November 2014 | 11.30.00 WIB Last Updated 2014-11-22T19:28:25Z
WAJOTERKINI.COM --- Sembilan orang perwakilan tenaga kerja dari Desa Pattirolokka yang merupakan lokasi operasional perusahaan telah di berhentikan oleh perusahaan gas Langkenna (PT Slipon) mendatangi DPRD Wajo menyampaikan aspirasi terkait dengan ketidak adilan pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan.

Nurdin selaku juru bicara mengatakan, adanya ketidak adilan dari pemberhentian tenaga kerja ini. Pasalnya tenaga kerja yang berasal dari desa kami banyak yang diberhentikan dibanding dengan desa lain. "Kami datang di DPRD Wajo untuk mempertanyakan kenapa kami dari desa lokasi operasional perusahaan banyak yang diberhentikan dibanding dengan desa lain," ungkapnya.

Nurdin menyebutkan, sebanyak 44 orang yang telah diberhentikan oleh perusahaan. Dimana tenaga kerja dari desa Pattirolokka yang merupakan lokasi perusahaan beroperasional, 19 orang yang diberhentikan, sementara dari desa lain seperti desa Barangmamase dan Lalliseng masing-masing hanya 4 orang yang diberhentikan dan selebihnya itu dari daerah lain," ungkapnya.

Mereka juga mempertanyakan, kenapa cuma 44 orang yang diberhentikan, sementara pada saat kontrak ada sekitar 200 orang yang masuk kerja bersamaan. Bahkan pengumuman pemberhentian sudah ada sebelum batas kontrak habis yakni 25 November 2014. 

"Kami rasa ada permainan didalam perusahaan. Ada informasi yang kami terima bahwa data tenaga kerja yang diberhentikan direvisi sampai 11 kali," ujar salah-satu tenaga kerja yang diberhentikan, Burhan.

Koordinator penerima Aspirasi Hj. A. Husni berjanji akan segera menindaklanjuti. " Kita akan menindaklanjuti secepatnya melalui rapat kerja dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Wajo," ungkapnya.

Sekadar diketahui bahwa, aspirasi tersebut diterima oleh Andi Ratulangi, H. Sudirman meru, H. Risaldi, Hj. Irmawati, Andi Gusti, Hj. A. Husni dan Yusmianti.(wt-zah).



Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diberhentikan Perusahaan, Mengadu ke Dewan *Terkait Pemberhentian yang Tidak Adil

Trending Now