SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pedagang Pasar Mini Dua Minta Tenggat Waktu Relokasi

Berita Wajo Terkini
Kamis, 08 Mei 2014 | 23.13.00 WIB Last Updated 2014-05-08T15:13:18Z
WAJO TERKINI - Sejumlah pedagang pasar mini dua saat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Wajo, Selasa 6/5/2014 lalu, meminta tenggat waktu relokasi setelah bulan Ramadhan berlalu, terkait rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo menjadikan pasar yang terletak di Tokampu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe tersebut sebagai taman kota.

Meskipun para pedagang tersebut tidak mempermasalahkan rencana Pemda menjadikan pasar mini dua sebagai taman kota, menurutnya sepanjang pemerintah tetap berpihak pada kelanjutan aktivitas ekonomi mereka di sekitar lokasi tersebut.

"Saat pedagang aspirasi ke DPRD Wajo, Mereka tetap berharap bisa kembali berdagang minimal sampai bulan ramadhan, meskipun nantinya sudah dibuat taman kota. Kalau perlu,mereka siap membayar sewa retribusi juga,"ungkap Rifai pada wajoterkini yang ikut menyaksikan aspirasi para pedagang.

Penulis : Zaskya
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pedagang Pasar Mini Dua Minta Tenggat Waktu Relokasi

Trending Now