"Dari hasil pemeriksaan Propam Polda, Kapolsek Lappariaja tidak terbukti meminta uang, sebagaimana dituduhkan oleh Syamsu dan Andi Herman," ucap Ja'Far.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa dari pengakuan Kapolsek, dirinya memang menerima uang yang diberikan oleh Syamsu dan Andi Herman sebesar Rp .3 juta, menurut Kapolsek uang tersebut diberikan keduanya sebagai ucapan terima kasih secara ikhlas karena sudah dibantu.
"Dia diberi uang katanya itu ucapan terima kasih, dan katanya mereka ikhlas, bahkan Kapolsek beberapa kali menolak namun dia dipaksa, jadi diterima," kata Ja'far Sodiq.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kapolsek Lappariaja diduga telah melakukan pemerasan terhadap sebelas warga yang dicurigai sebagai teroris senilai Rp. 3 juta. Pasca penyergapan Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menewaskan Suardi alias Pak Guru (51) pada Kamis, 17/10/2013 lalu di jalan poros Koppe, Desa Luliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis : Abdul Haq
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

