Para pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdi Bin Alimuddin (21), Yusrianto Bin Usman (24) dan Andi Amir Bin Mappangare (33), ketiganya merupakan warga Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang yang sudah dititip di Lapas Kelas II A Bone, Kamis 28/11. Sementara tersangka Andi Arman Bin Andi Arif (20) warga Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Tanete Riattang, dilepaskan.
"Saya melihat, polisi tidak profesional dan serius dalam mengusut kasus ini. Kami meminta penyidik mempercepat pemberkasan kasus ketiga tersangka ini," tegas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok yang dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka yang dititip di Lapas Kelas II Watampone masih dirampungkan," belum dilimpahkan," singkatnya.
Penulis : Rezky
Editor : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

