KPU memutuskan, baliho, papan reklame hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa/kelurahan. Memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik atau visi-misi, program, jargon serta foto pengurus Partai Politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi.
Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame hanya satu buah di Desa atau Kelurahan. Tidak hanya itu, Calon DPD juga dapat memasang bendera atau umbul-umbul di wilayah yang telah ditetapkan. Begitupulah dengan Partai Politik yang hanya dapat memasang bendera di wilayah yang sudah ditetapkan.
Hanya saja, sejumlah atribut kampanye berupa banner berbagai Calon Legislatif (caleg) masih menghiasi setiap sudut Kecamatan yang ada di Soppeng, bahkan terpajang didepan Kantor Bupati.
Besar dugaan, banyaknya banner terpajang akibat instansi terkait takut menurunkan baliho istri bupati yang juga maccaleg di Partai Gerindra Dapil 3 Kecamatan Lalabbata, dan Kecamatan Ganra.
"Banyak didapil 3 balihonya, jadi partai lain ikut tidak mau cabut balihonya, selama masih takut pelaksana pemilu cabut baliho istri Bupati pasti yang lain juga tidak mau,"kata Andi Rahmat, warga Soppeng.
KPU Soppeng sudah berusaha mengajak Parpol dan caleg untuk bersama-sama menurunkan atributnya, agar mereka tidak memasang kembali alat peraga hingga yang dinilai melanggar Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif DPR,DPD dan DPRD tahun 2014.
Dalam PKPU juga sangat jelas diatur jenis atribut dan alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan adalah yang dipasang di fasilitas publik termasuk di pohon-pohon pelindung, dipasang di luar wilayah yang diperbolehkan, berukuran lebih besar dari ketentuan maksimal,
maupun yang jumlahnya melebihi jumlah ketentuan maksimal.
Penulis: Nabi Abdillah
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

