SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Sanksi Menanti Petugas RS Lasinrang Jika Terbukti Lalai

Berita Wajo Terkini
Jumat, 01 November 2013 | 23.43.00 WIB Last Updated 2014-10-09T20:08:43Z
Pare`Wajoterkini.com - Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel, Rachmat Latif menyatakan prihatin dengan kejadian meninggalnya bayi berusia 2 bulan 10 hari Naila Mustari saat sedang antri di loket Rumah Sakit Lasinrang Pinrang Rabu malam 30/10/ yang lalu.

Rachmat Latif janji segera menurunkan tim investigasi untuk mengetahui duduk persoalan. Dia mengaku sangat menyayangkan kasus ini, jika benar memang ada ditemukan unsur kelalaian petugas maka sanksi menantinya.

Kelalaian petugas yang dimaksudkan Rachmat adalah jika petugas tersebut lebih mempertimbangkan persoalan administrasi ketimbang penindakan terhadap pasien.

Dikatakan, dalam Peratura Gubernur nomor 13 tahun 2008 soal kesehatan gratis disebutkan jika dalam keadaan emergency (darurat) persoalan administrasi bisa menyusul 2x24 jam kemudian. "Soal rujukan-rujukan itu belakangan, yang penting selamatkan nyawa pasien dulu," ucapnya.

Jika ternyata petugas rumah sakit terbukti telah mengenyampingkan hal ini maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sanksi Menanti Petugas RS Lasinrang Jika Terbukti Lalai

Trending Now