Wajoterkini.com - Komisi Pemilihan Umum menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Wajo dengan No: 163/KPU-WO-021.433356/X/2013, 29/10 memberikan surat teguran Kepada kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Wajo, ultimatum tersebut ditujukan kepada Caleg Nasdem yang telah menggunakan Lambang Negara dalam Balihonya.
Sehubungan dengan adanya alat praga kampanye yang menggunakan lambang negara atas nama Ambo Asse di Dapil II Kecamatan Belawan, Partai Nasdem Kabupaten Wajo,mendapatkan teguran keras dari KPU Wajo berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu agar sekiranya, dan Segera, menurunkan atribut tersebut 2x24 Jam. Surat teguran yang ditujukan kepada DPD Nasdem Wajo
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


