![]() |
Ilustrasi BBM sitaan Polisi |
"Dengan adanya barang bukti, berupa bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disimpan petugas Kepolisian Resort Bone di SPBU itu, beberapa media terus datang mengambil gambar," kata Dhedy, warga sekitar yang tak jauh dari rumahnya dengan SPBU tersebut.
Terpisah Pemilik SPBU Sukardi, warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar, mengaku belum mengetahui adanya barang bukti berupa BBM jenis solar 12 ton yang disimpan oleh penyidik kepolisian setempat. Dirinya mengaku sama sekali tidak terlibat. Di awal percakapannya, Ia meyebut jika barang bukti itu tidak pernah dititip di SPBU miliknya, seperti yang diungkapkan Kasatserse Polres Bone.
"Kalaupun penah disimpan pasti sudah tidak ada lagi, karena sudah lama. Dan saya tidak tahu Solar itu ada dimana, mungkin polisi sudah mengambilnya dan saya kira tidak usah dipermasalahkan," kata Sukardi.
Sebelumnya, Kasatserse Polres Bone, Ajun Komisaris Ali Tahir, mengatakan bahwa mengenai barang bukti yang disita petugas kepolisian dan dianggap hilang di Mapolres Bone itu tidak benar karena barang bukti tersebut masih ada dan dititip di SPBU 74.92736 di Jl Mangga, Watampone." Barang buktinya dititip di SPBU, dikhuatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi mudah terbakar," katanya.
Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia