Dalam penanganan, penyidik kepolisian terlalu lambat dalam melakukan proses hukum, sehingga alasan penyidik kepolisian melepaskan tersangka karena sudah habis masa penahanan sehingga dilepaskan, itu membuktikan bahwa polisi tidak serius memproses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, tidak ada alasan penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang bukti dan pelakunya sangat jelas.
Penulis: Rezky
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia