Minggu 16 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Terdakwa Perompak Bank Mandiri Sengkang Perang Sumpah

Berita Wajo Terkini
Jumat, 25 Oktober 2013 | 16.11.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:30Z
Wajoterkini.com - Persidangan lanjutan terdakwa Fadrul Maulana, Anto, dan Irpan tersangka pelaku perampokan  cabang pembantu Bank Mandiri Sengkang dengan agenda pembelaan, Selasa 22/10 yang lalu, didampingi penasehat hukum yang berbeda  depan majelis hakim terdakwa saling perang sumpah ada keterlibatan dalam aksi nekat 26 maret 2013.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang terdakwa kasus pidana perampokan CP Bank Mandiri  Sengkang antara terdakwa Anto, dan Fadrul alias Rully dengan Irpan alias ippang  saling serang sumpah, dalam pembelaannya.

"Mohon ijin yang mulai saya (rully) dan Anto bersumpah demi keluarga, kedua orang tua saya, anak istri saya, smua meninggal jika memang saya terlibat dalam perampokan bank mandiri," ungkapnya

"Mohon ijin yang mulia saya (Irfan) bersumpah demi Allah, semua amal ibadah saya tidak ada yang diterima, kedua orang tua saya,anak dan istri saya meninggal jika mereka tidak terlibat," ucapnya.

Serontak semua yang berada dalam persidangan tercengang mendengar ucapan para terdakwa di kursi pesakitan, pasalnya, itu diucapkan disaat terakhir waktu nya dalam pembelaannya.

Sidang putusan kasus perampokan CP Bank Mandiri Sengkang, rencananya akan digelar Kamis,31/10/2013 mendatang.


Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Perompak Bank Mandiri Sengkang Perang Sumpah

Trending Now