SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Putusan MK sudah Ingkrah, KPU Menangkan Persidangan

Berita Wajo Terkini
Rabu, 30 Oktober 2013 | 21.04.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:30Z
Wajoterkini.com - Persidangan akhir sengketa selisih hasil Pilkada Wajo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 30/10/2013, putusan yang dibacakan majelis hakim menolak semua gugatan pemohon sebab semua gugatannya tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon Sutera, Tabe Samaki dan AYM karena dianggap tidak memilik legal standing.
Legal standing seperti yang diungkap dalam putusan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengagalkan keputusan yang telah ditetapkan KPUD terkait hasil Pemilukada Wajo. 

Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Derah Wajo H. Andi Nurwana, mengatakan, Sejak awal KPU sudah melakukan proses pilkada sesuai dengan prosedur jadi hakim Mahkamah Konstitusi membenarkan kami, sehingga persidangan dapat dimenangkan pihak tergugat (KPU).

"Jadi upaya apapun kemudian yang akan dilakukan oleh penggugat itu tidak akan merubah apapun kerna putusan MK ini sudah inkra,"ucapnya.

Penulis : Eghy
Editor : Reonaldhy AA
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan MK sudah Ingkrah, KPU Menangkan Persidangan

Trending Now