Wajoterkini.com - Persidangan akhir sengketa selisih hasil Pilkada Wajo
di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 30/10/2013, putusan yang dibacakan majelis hakim menolak semua gugatan pemohon sebab semua gugatannya tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan
tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni paslon Sutera, Tabe Samaki
dan AYM karena dianggap tidak memilik legal standing.
Legal standing seperti yang diungkap dalam putusan dinilai tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengagalkan keputusan yang telah
ditetapkan KPUD terkait hasil Pemilukada Wajo.
Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Derah Wajo H. Andi Nurwana, mengatakan, Sejak awal
KPU sudah melakukan proses pilkada sesuai dengan prosedur jadi hakim
Mahkamah Konstitusi membenarkan kami, sehingga persidangan dapat dimenangkan pihak tergugat (KPU).
"Jadi upaya apapun kemudian yang akan dilakukan oleh penggugat itu tidak
akan merubah apapun kerna putusan MK ini sudah inkra,"ucapnya.
Penulis : Eghy
Editor : Reonaldhy AA
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


