Wajoterkini.com - Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari dalam pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu gugatan
pemohon ditolak adanya dukungan ganda partai dan termohon (KPU) dianggap
benar dalam putusannya tentang pasangan calon dan dukungan partainya.
Sidang sengketa selisih hasil Pilkada Wajo yang sedang berlangsung di MK hari ini,Jakarta 30/10, menolak gugatan pemohon tentang dukungan ganda partai Nasrep, dan secara keseluruhan gugatan pemohon ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Setelah Mahkamah memeriksa dan menilai secara saksama dalil para Pemohon dan jawaban Termohon, bukti para Pemohon dan Termohon, serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah, Termohon telah menetapkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2013 serta proses pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan Calon H. Andi Asriadimayang, S.H., M.H., dan Drs. H. Muh. Saidiman, HS, (Pasangan Calon Nomor urut 3) diajukan oleh dua belas partai politik"petikan dalil putusan MK,
Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 tersebut, secara keseluruhan telah ditolak karena semua gugatan tidak ada yang terbukti secara hukum, artinya persidangan dimenangkan pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Wajo (KPUD) sekaligus akan melegitimasi kemenangan pasangan HA.Burhanuddin Unru - HA.Syahrir Kube Dauda ( Asyik).
Alhamdulillah, kita menang MK menolak gugatan pemohon yang artinya tidak ada pilkada ulang di Wajo, allahu akbar allahu akbar kita menang demikian sms dr. Baso Rahmanuddin ke salah satu tim pemenangan Asyik di Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe pukul 18:10 Wita.
Saat ini kota Sengkang dimeriahkan suara petasan dan kilauan kembang Api menyambut kemenangan tergugat KPU. Sekaligus memastikan terpilihnya Abur untuk kedua kalinya dengan pasangan yang berbeda.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Sidang sengketa selisih hasil Pilkada Wajo yang sedang berlangsung di MK hari ini,Jakarta 30/10, menolak gugatan pemohon tentang dukungan ganda partai Nasrep, dan secara keseluruhan gugatan pemohon ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Setelah Mahkamah memeriksa dan menilai secara saksama dalil para Pemohon dan jawaban Termohon, bukti para Pemohon dan Termohon, serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah, Termohon telah menetapkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2013 serta proses pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan Calon H. Andi Asriadimayang, S.H., M.H., dan Drs. H. Muh. Saidiman, HS, (Pasangan Calon Nomor urut 3) diajukan oleh dua belas partai politik"petikan dalil putusan MK,
Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 tersebut, secara keseluruhan telah ditolak karena semua gugatan tidak ada yang terbukti secara hukum, artinya persidangan dimenangkan pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Wajo (KPUD) sekaligus akan melegitimasi kemenangan pasangan HA.Burhanuddin Unru - HA.Syahrir Kube Dauda ( Asyik).
Alhamdulillah, kita menang MK menolak gugatan pemohon yang artinya tidak ada pilkada ulang di Wajo, allahu akbar allahu akbar kita menang demikian sms dr. Baso Rahmanuddin ke salah satu tim pemenangan Asyik di Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe pukul 18:10 Wita.
Saat ini kota Sengkang dimeriahkan suara petasan dan kilauan kembang Api menyambut kemenangan tergugat KPU. Sekaligus memastikan terpilihnya Abur untuk kedua kalinya dengan pasangan yang berbeda.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


