Wajoterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang diketuai Antyo Harri Susetyo, SH akhirnya membacakan putusan terhadap para terdakwa perampokan bank mandiri yang mengakibatkan meninggalnya Samsu Alam, security bank Mandiri cabang Pembantu Sengkang
Para terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukumnya, Irfan alias Ippan didampingi secara prodeo (bantuan hukum secara cuma-cuma) dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang diketahui Bakri Remmang, SH, Rully juga didampingi kuasa hukum secara khusus dari Kantor Advokat POSBAKUMADIN Wajo oleh Arianto, S,H, dkk, sedangkan Anto didampingi H.M. Yunus Naru, S.H, dkk
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. "Saya nyatakan banding atas putusan hakim tersebut," jelas Ruly singkat via telepon kepada Wajoterkini.Com
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruly dan Anto menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut, sementara terdakwa Irfan alias Ippang menyatakan Rully dan Anto ikut bersama Irfan, bahkan pada setelah sidang pembacaan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa, Selasa (22/10) lalu, para terdakwa saling serang sumpah, dalam
pembelaannya.
"Mohon ijin yang mulai saya Rully bersumpah demi keluarga,
Saya bersama kedua orang tua saya, anak dan istri saya, semuanya meninggal jika memang saya
terlibat dalam perampokan bank mandiri," tegas Rully
Seperti halnya Rully, Anto juga menyatakan bersumpah demi keluarga,
Saya bersama kedua orang tua saya, semuanya meninggal jika memang saya
terlibat dalam perampokan bank mandiri.
Begitupula Irfan," Mohon ijin yang mulia saya (Irfan) bersumpah demi Allah, semua amal
ibadah saya tidak ada yang diterima, Saya Keluar dari Islam, kedua orang tua saya, anak dan istri
saya meninggal jika mereka (anto dan Rully) tidak terlibat bersama saya," ucapnya.
Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

