Rabu 19 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Predikat WTP Bukan Stempel Bebas Korupsi

Berita Wajo Terkini
Selasa, 22 Oktober 2013 | 02.21.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:30Z
Potensi korupsi di beberapa instansi kementerian dan lembaga, serta di pemerintah daerah cukup tinggi. Potensi penyimpangan dan penyelewengan anggaran bisa terlihat dari laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang setiap tahun selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Wajoterkini.com - Penyelewengan anggaran dan potensi korupsi tidak serta merta hilang meskipun masing-masing lembaga negara meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian itu bukan cap atau stempel bebas korupsi.

"WTP belum menjamin tidak ada korupsi," ujar Hadi usai pencanangan pembentukan zona integritas bebas korupsi di lingkungan lembaga negara di Jakarta . Hadi mengakui, kultur birokrasi di Indonesia saat ini sangat sulit diubah. Sehingga, perlu ada penataan agar birokrasi Indonesia tidak lagi membuka ruang sekaligus peluang melakukan tindak korupsi.

"Birokrasi kita masih perlu diperbaiki. Kita susah buat perubahan. Kita ingin ada penataan," kata Hadi.Hal itu diamini oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Bahkan, menurut dia, ada indikasi pada beberapa pemerintah daerah yang memanfaatkan WTP agar tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum.

"Ada gejala daerah memanfaatkan WTP. Ini untuk mendeclair kalau provinsi bebas dari korupsi," ungkap Abraham.

Selanjutnya, menurut Abraham, alasan WTP tidak menjadi jaminan bebas korupsi adalah karena ditetapkan melalui mekanisme sampling. "Walaupun WTP, tidak menjamin daerah tidak korupsi karena sampling. WTP bukan jaminan bagi pemda yang bersangkutan bebas korupsi," terang dia.Lebih lanjut, Abraham meminta agar BPK mengubah metode penetapan WTP tidak lagi menggunakan sampling. "Ke depannya, BPK dapat menggunakan sistem populasi dalam menetapkan WTP," pungkas dia.


Sumber: http://www.merdeka.com/uang/predikat-wtp-bukan-stempel-bebas-korupsi.html
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Predikat WTP Bukan Stempel Bebas Korupsi

Trending Now