Wajoterkini.com - Sidang perdana kasus tindak asusila yang di lakukakan Daeng Silasa (50), terhadap ibunga (nama samaran) 11 tahun, dengan agenda
kesaksiaan berlangsung ricuh dan pelaku nyaris dihakimi keluarga korban,Selasa 8/10/2013 di Pengadilan Negeri (PN)
Sengkang Kabupaten Wajo.
Sidang tertutup kasus pencabulan anak dibawah umur ibunga (11) warga Kelurahan Siwa yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4, oleh Daeng silasa alias Iccank (45) yang merupakan suami dari guru sikorban, warga Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten berlangsung ricuh, pelaku nyaris dihakimi oleh keluarga korban yang tersulut emosi, tak tahan melihat pelaku saat masih dikursi pesakitan, dan menunggu hingga keluar.
"Dia banyak berbohong jadi kita semua emosi dengarnya, lagipun orang tua mana yang tidak sakit hati kalau anaknya di gitukan,(Asusila) kenapa harus anak-anak kenapa bukan istrinya saja,biar sampai puaspun bisa," ucap geram sejumlah keluarga korban.
Melihat keluarga korban yang tidak bisa lagi menahan emosi diluar ruang sidang memaksa masuk, pelaku dilarikan pas keamanan melalui pintu belakang ruang cakra PN sengkang.
Sidang tertutup kasus pencabulan anak dibawah umur ibunga (11) warga Kelurahan Siwa yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4, oleh Daeng silasa alias Iccank (45) yang merupakan suami dari guru sikorban, warga Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten berlangsung ricuh, pelaku nyaris dihakimi oleh keluarga korban yang tersulut emosi, tak tahan melihat pelaku saat masih dikursi pesakitan, dan menunggu hingga keluar.
"Dia banyak berbohong jadi kita semua emosi dengarnya, lagipun orang tua mana yang tidak sakit hati kalau anaknya di gitukan,(Asusila) kenapa harus anak-anak kenapa bukan istrinya saja,biar sampai puaspun bisa," ucap geram sejumlah keluarga korban.
Melihat keluarga korban yang tidak bisa lagi menahan emosi diluar ruang sidang memaksa masuk, pelaku dilarikan pas keamanan melalui pintu belakang ruang cakra PN sengkang.
Pelaku asusila telah melakukan aksinya sebanyak dua kali ditempat yang sama dan itu terjadi dibangunan sementara pasar siwa. Kuasa hukum pelaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Mengingat pelaku sekarang ini sedang dalam proses hukum,mari kita mempercayakan pada penegak hukum yang ada," kata Sudirman advokat.
"Mengingat pelaku sekarang ini sedang dalam proses hukum,mari kita mempercayakan pada penegak hukum yang ada," kata Sudirman advokat.
Penulis:Zaskya
Editor: Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia