Selasa 18 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Ketahuan Cabuli Anak dibawah umur, Seorang CJH Batal Berangkat

Berita Wajo Terkini
Selasa, 08 Oktober 2013 | 16.40.00 WIB Last Updated 2015-07-26T23:31:30Z
Wajoterkini.com - Akibat ulah mencabuli anak dibawah umur,sebut saja melati yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP. Seorang petani  Aba (36) gagal berangkat ke tanah suci tahun ini, keluarga korban melapor di Polres Wajo. Padahal, seharusnya pelaku berangkat bersama rekan CJH yang lain pada minggu 6/10/2013 lalu.

Kapolres Wajo, AKBP Masrur yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia menuturkan memang ada persetubuhan  terhadap anak dibawah umur di Bulu Patila Kecamatan Pammana yang dilakukan oleh lelaki bernama Aba, yang juga merupakan tetangga korban. Perlakuan bejat yang dilakukan lelaki yang bekerja sebagai petani tersebut sudah beberapa kali, dan terakhir pada 24 september lalu pada pukul 05.00 wita dini hari. Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban,  Hj Abuba (70) pada 3 oktober lalu, setelah korban mengadu.

"Pelaku mendatangi rumah pelapor, dan saat pelapor ke masjid sholat subuh,  masuklah pelaku ke kamar korban dan Menyetubuhinya, karena anak tersebut takut hamil, sehingga mengadulah ke sang nenek, lalu sinenek melaporkan kejadian tersebut,"ungkapnya.

Penyidik Polres Wajo, Bripka Imran menambahkan hasil penyidikan yang dilakukannya, korban disetubuhi sebanyak 3 kali di kediamannya di Bulu Patila Kecamatan Pammana, yakni; pada 21 september, 23 september dan terakhir 24 september. Perbuatan tersebut dilakukan saat sang nenek sedang ke masjid shalat subuh dan pelaku meninggalkan rumahnya dengan alasan mau pergi shalat subuh.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Departemen Agama, HM Zuhdy yang dikonfirmasi mengatakan dari 325 jatah CJH Wajo setelah adanya pengurangan kuota, yang berangkat hanya 323 orang saja. Artinya, ada 2 orang yang batal berangkat, keduanya merupakan CJH asal Pammana, satunya bernama Fatmawati karena sakit, satunya lagi karena tersandung kasus pidana. Namun, Zuhdy enggan membeberkan identitas CJH yang tersandung kasus pidana.

"Yang batal tahun ini, kemungkinan tahun depan baru diberangkatkan,"tandas Zuhdy.


Penulis: Zahar/Ina
Editor:  Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketahuan Cabuli Anak dibawah umur, Seorang CJH Batal Berangkat

Trending Now