Hj Hakrimunati Menuntut Keadilan Di PN Sengkang |
Ali Wardana sebelumnya adalah terdakwa kasus pengelapan mobil jenis exkavator milik Hj Hakrimunati.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat, dalam orasinya menentang putusan Hakim PN Sengkang dan membentangkan tulisan berbunyi kecaman terhadap Hakim PN Sengkang.
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat, Agus, mengungkapkan, pihaknya menolak putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kami berpendapat bahwa putusan tersebut berpihak kepada terdakwa sehingga kami menduga disini ada mafia hukum,”katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Sengkang Judi Prasetia mengatakan Putusan hakim adalah kewenangan hakim silahkan ditindak lanjuti.
“Bila anda merasa tidak puas,dan menganggap putusan Hakim tidak adil silahkan menuntut ke tingkat yang lebih tinggi,”jelasnya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia