![]() |
Aktivitas pengerukan gunung di Jalan Rusa Sengkang |
WAJOTERKINI.COM --- Maraknya aktifitas pengerukan gunung di Bumi Lamaddukelleng menjadi perhatian serius Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSM Lamellong). Hal itu dibuktikan dengan melayangkan surat laporan secara tertulis ke Pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo pekan ini.
Berdasarkan ivestigasi pekerja LSM Lamellong, menyebutkan, aktivitas penambangan di area pegunungan di jalan Rusa Sengkang, dianggap telah terindikasi dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan dalam hal pelanggaran tambang galian C.
"Maraknya penggalian gunung disekitar Kota Sengkang tanpa memiliki izin yang lengkap, seperti Ijin Usaha Pertambangan dan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL dan UPL, itu tidak miliki penambang di Jalan Rusa Sengkang," ungkap tegas Ketua LSM Lamellong Cabang Wajo,Bustam.
Fakta lain yang ditemukan LSM Lamellong, tambah Bustam, dalam aktifitas pengerukan gunung yang dimaksud, cukup kuat dugaan pelanggaran UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan meniral, serta batu bara, dan UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Diduga ada permainan antara pengusahan tambang dengan dinas terkait, sehingga pembiaran aktivitas tambang terus berlanjut, dan bukan hanya di jalan Rusa, sebagian besar gunung di Kecematan Tempe sudah hampir rata, tidak hanya disitu, Kecamatan Tanasitolo dan Pammana juga sudah terdapat pembiaran pengerukan gunung, itu akan berakibat pada pengrusakan lingkungan hidup, penambang nakal itu harus ditindak pihak kepolisian," pungkas Bustam.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia