![]() |
Ilustrasi Internet |
WAJOTERKINI.COM ,Bone -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi kepada operator TV Kabel di Kabupaten Bone yang menayangkan konten siaran yang diproduksi sendiri namun belum mengantongi Izin Lembaga Penyelenggara Penyiaran (LPP) Produksi.
"Kalau TV Kabelnya masih dalam pengurusan ijin maka akan kami batalkan ijinnya dan itu akan diberi sanksi, lantaran kegiatan itu adalah pelanggaran karena tidak memiliki hak siar sesuai UU Penyiaran," kata Komisioner KPID Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, .
Fauziah juga mengatakan, secara aturan TV kabel yang menyiarkan siaran produksinya sendiri menyalahi UU Penyiaran, karena selain izin LPP-nya berbeda, kewajiban pembayaran pajak yang disetorkan ke negara, besarnya juga berbeda atas penggunaan hak frekuensi.
Sebelumnya, salah satu TV Lokal di Kabupaten Bone, yakni SMK TV telah melayangkan pengaduan kepada KPID Sulsel terkait adanya salah satu operator TV Kabel yang melakukan produksi, yakni TV Kabel yang berkedudukan di Jalan Andi Sulolipu.
TV Kabel yang berada dibawah naungan PT Bumi Arung Palakka ini, diduga kuat telah menayangkan sejumlah siaran dari hasil produksi sendiri, seperti siaran pengantin, kegiatan komunitas, penamatan siswa sekolah, serta beberapa iklan yang dimuat dalam bentuk visual dan running teks.
Tabe bacaki juga berita sebelumnya: Polres Tindak Praktik Siaran Lokal TV Kabel Ilegal
Untuk diketahui, khusus wilayah Kabupaten Bone hanya dua tv lokal yang telah mengantongi Izin LPP Produksi yakni Matajang TV dan SMK TV. Sedangkan untuk operator yang resmi telah mengantongi izin sebatas TV Kabel di Bone baru ada tiga operator diantaranya adalah Watec dan Sulolipu. (*)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia