![]() |
DPO Penikaman di Sabbangparu berhasil diringkus Polisi |
WAJOTERKINI.COM --- Setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sabbangparu, Erwin Bin Muaseng akhirnya dibekuk polisi, Sabtu (8/7/2018) malam kemarin. Tersangka DPO terhitung sejak 14/3/2016 lalu berdasarkan No.LP/05/III/2016/SEK,
Erwin tanpa perlawanan berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Sabbangparu dibantu Unit Resmob Polres Wajo dikediamannya di Desa Sumpabakae, Kecamtan Sabbangparu, Kabupaten Wajo setelah berbula-bulan dicari aparat kepolisian.
"Pelaku penikaman yang sudah menjadi DPO sejak Maret lalu, namun pelaku baru diketahui keberedaanya, tersangka sudah kita amankan guna kepentingan penyelidikan selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata Kapolres Wajo, AKBP Noviana Tursanurohmad.
Sebelumnya tersangka Erwin adalah pelaku penganiyaan terhadap Rusli bin Arifin, hingga namanya menjadi DPO Polsek Sabbangparu. Seuasi melakukan menebas Rusli dengan sebilah parang pelaku berhasil melarikan diri dan baru diketahui kembali ke rumahnya.(wt-chal)..
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia