
WAJOTERKINI.COM --- Meninggalnya salah seorang tahanan Rutan Kelas IIB Sengkang masih menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Wajo. Keprihatinan mereka karena Almarhum Darise Bin Benya merupakan tahanan produk regulasi baru.
Darise ditahan bersama tiga nelayan lainnya, mereka dianggap bersalah setelah menggunakan alat tangkap ikan jenis pancang 3 November 2015 silam namun baru dilakukan penahanan sejak 31/5/2016 hingga Darise dinyatakan meninggal karena sakit 7 Juni 2016 lalu di Rumah Sakit.
Keempat warga asal Tosewo Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo itu ditersangkakan karena dianggap melabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2015. Namun menurut Darise cs Permen tersebut belum pernah di sosialisasikan dinas terkait.

"Dengan adanya pengakuan pihak Dinas KP tentang tidak pernah sosialisasi karena tidak ada dana, seharusnya direspon wakil rakyat dengan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menahan para nelayan tersebut karena alasannya tepat, Darise pun mendapatkan keadilan,"kata La ASong.
Sementara Legislator Partai Nasdem, Andi Gusti Makkarodda mengatakan, Saat RDP dengan pihak kepolisian secara pribadi Gusti menawarkan diri sebagai penjamin jika itu dibutuhkan oleh pihak Almarhum ataupun kepolisian supaya pihak nelayan boleh kembali beraktifitas.
"Ya dengan catatan tanpa menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam Permen KP itu, namun hingga kasus itu di Kejaksaan belum permintaan,"terangnya.
Penulis: La Cellank
Editor : Ichal Mahendra
2016@wajoterkini.co
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia