Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

YLBH – BK Gencar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 20 Mei 2016 | 10.08.00 WIB Last Updated 2016-05-20T02:19:23Z



Direktur YLBH BK,  Bakri Remmang saat membawakan materi sosialisasi

WAJOTERKINI.COM --- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH-BK) sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi A dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang Layanan Bantuan Hukum secara Gratis bagi masyarakat tidak mampu dan atau termarginalkan.

Direktur YLBH Bhakti Keadilan, Advokat Bakri Remmang  dalam Press Release-nya menyebutkan, Layanan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi yang disosialisasikannya merupakan implementasi Undang Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Kamis 19 Mei 2016, kami telah melakukan penyuluhan hukum terhadap sekitar 100 orang warga Kelurahan Tancung Kecamatan Tansitolo bertempat di gedung pertemuan Masjid Taqwa Tancung . Sebelumnya, Sabtu, 14 Mei 206 juga telah dilakukan penyuluhan hukum bagi 40-an warga Desa Mannagae , bertempat di rumah bapak Massalanra selaku Kades Mannagae Kecamatan Tanasitolo . Kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai kesiapan warga setempat maupun pemerintah desa atau kelurahan se tempat” jelas Bakri Remmang yang juga Presiden Dewan Pengurus Nasional - Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (DPM - PERADRI).

Menurut  Bakri, -- sapaan akrab managing partners Kantor Advokat BAKRI REMMANG & REKAN  -- syarat untuk mendapatkan layanan dari YLBH-BK, calon penerima bantuan hukum terlebih dahulu mengisi formulir permohonan disertai identitas diri serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan atau kartu sejenis , selanjutnya pemohon menanda tangani Surat Kuasa Khusus untuk penangangan perkara.

Adapun perkara yang didampingi secara cuma-cuma  oleh Advokat YLBH-BK, tidak hanya perkara pidana, tetapi bisa juga perkara Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata, misalnya sengketa tanah atau kasus perceraian. Selain pendampingan di persidangan (litigasi), untuk kasus non litigasi juga menjadi komponen bantuan hukum  cuma-Cuma , misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum.

“Untuk melaksanakan program ini di wilayah Sulawesi Selatan, YLBH Bhakti Keadilan menyiapkan sekitar 20 Advokat serta puluhan Paralegal. Kesemuanya telah menyatakan siap melakukan pendampingan tanpa mengharapkan imbalan jasa dari klien.. Kalau ada Advokat YLBH-BK yang mengatasnamakan YLBH-BK meminta uang jasa Advokat kepada masyarakat miskin maka sanksi yang berat pasti akan jatuhkan,”  tegas Bakri Remmang.(wt-tim)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YLBH – BK Gencar Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Trending Now