WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji dibuat geram hingga kembali merilis nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak tanggung-tangung, nama yang jadi DPO jajaran Polres merupakan personel Polres Soppeng.
Dia adalah Briptu Muh Arif Nur. Brigadir itu bertugas di bagian Satuan Tahti Polres Soppeng. Pencarian Muh Arif Nur dipertegas dengan mengeluarkan surat bernomor DPO/01/V/2016/SIRPROPAM 13/Mei 2016.
Muh Arif Nur merupakan warga asal Jalan Nene Urang, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dia ditetapkan sebagai DPO setelah diketahui mangkir dari tugasnya sebagai aparat kepolisian di Polres Soppeng.
Dikonfirmasi Kapolres Soppeng, Dodied Prasetyo Aji mengatakan. "Briptu Muh Arif Nur memang DPO karena mangkir dari tugas, saya akan memberinya sanksi kode etik berupa pemecatan sebagai anggota Polri," kata AKBP Dodied, Selasa (17/5/2016).
Selain meninggalkan wilayah tugas selama 30 hari berturut-turut, Briptu Muh Arif Nur ada urusan pribadi dengan istrinya terkait orang ketiga dan utang,
"Disersi itu, permasalahan sama istrinya juga yang buat dia kabur. Sanksi pemecatan menantinya, kita tegas kalau polisi yang nakal diberi sanksi, sebelumnya sudah dipecat 3 personel, ini menunggu dua lagi,"terang Dodied Prasetyo Aji.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia