![]() |
Pagar PN tanpa Pondasi atau Slop |
WAJOTERKINI.COM --- Penggalian drainase sepanjang Jalan Andi Macca Amirullahg Sengkang merobohkan pagar Rumah Jabatan (Rujab) Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.
Pagar Rumah Jabatan dengan mudahnya rubuh lantaran tidak memiliki tiang penyangga atau dikenal dengan sebutan slop. bahkan bangunan pagar tersebut tidak memiliki pondasi.
"Setiap bangunan pagar pasti memiliki pondasi minimal slop, pagar ini hanya langsung saja menyusun batu bata pada badan pagar jadi dengan mudahnya rubuh saat kita menggali got,"kata seorang pekerja penggalian drainase.
Rubuhnya pagar tanpa slop atau pondasi tersebut mendapat sorotan dari Gerpak Sulsel. Kata Sukriadi aparat hukum harus memeriksa juknis pembangunan pagar yang menelan anggaran negara tersebut.
"Kuat dugaan kita bangunan pagar Rujab PN tersebut tidak sesuai bestek alias petunjuk tekhnis, jadi kami minta aparat dari kejaksaan atau kepolisian segera melakukan penyidikan potensi kerugian negara,"pinta Sukriadi.(wt-chal)
Pagar Rumah Jabatan dengan mudahnya rubuh lantaran tidak memiliki tiang penyangga atau dikenal dengan sebutan slop. bahkan bangunan pagar tersebut tidak memiliki pondasi.
"Setiap bangunan pagar pasti memiliki pondasi minimal slop, pagar ini hanya langsung saja menyusun batu bata pada badan pagar jadi dengan mudahnya rubuh saat kita menggali got,"kata seorang pekerja penggalian drainase.
Rubuhnya pagar tanpa slop atau pondasi tersebut mendapat sorotan dari Gerpak Sulsel. Kata Sukriadi aparat hukum harus memeriksa juknis pembangunan pagar yang menelan anggaran negara tersebut.
Pekerja Drainase Tumbangkan Pagar PN : Klik Disini
"Kuat dugaan kita bangunan pagar Rujab PN tersebut tidak sesuai bestek alias petunjuk tekhnis, jadi kami minta aparat dari kejaksaan atau kepolisian segera melakukan penyidikan potensi kerugian negara,"pinta Sukriadi.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia