WAJOTERKINI.COM ,Jakarta - Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Penetapan anggota DPR-RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu diumumkan KPK, Rabu 27/4/2016.
Taufan Tiro menjadi tersangka terkait kasus penyuapan proyek Ijon Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Selain Taufa, KPK juga menetapkan sebagai tersangka, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran.
Dikatakan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR. "ATT ditetapkan sebagai tersangka, dia anggota DPR-RI Komisi V,"ujar Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK.(wt-aa)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia