WAJOTERKINI.COM --- Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Kabupaten Wajo putuskan 241 kasus perceraian dalam kurun waktu 3 bulan selama tahun 2016.
Tingginya angka perceraian dipicu sejumlah faktor, mulai dari poligami, krisis akhlak, cemburu, masalah ekonomi, tidak ada tanggungjawab, impoten, gangguan pihak ketiga hingga tidak adanya lagi keharmonisan.
Data yang dihimpun dari PA Sengkang menyebutkan, Bulan Januari misalnya, sebanyak 69 kasus, Bulan Februari sebanyak 54 kasus dan Bulan Maret sebanyak 118 kasus.
Bahkan sumber informasi mengatakan untuk bulan April ini, PA Sengkang sedang menangani 215 kasus perceraian yang belum putus diantaranya 42 kasus cerai talak dan sebanyak 173 kasus cerai gugat.
Panitera Muda, Arifi mengatakan, meningkatnya angka perceraian berbagai alasan seperti mereka yang tidak bisa tinggal serumah dengan mertua, tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin, ada juga keterlibatan pihak ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga bahkan ada juga karena faktor biologis.
"Banyak hal yang menjadi alasan pertikaian hingga berujung perceraian. Penyebab lain adalah kurangnya keharmonisan dalam keluarga, kasus poligami tidak sehat, krisis ahlak, ekonomi dan cemburu."katanya
Sekedar diketahui 241 kasus yang diputuskan PA Sengkang, merupakan kasus cerai talak sebanyak 55 sementara cerai gugat sebanyak 186 kasus. 20 persen dari jumlah perceraian itu menyebabkan banyaknya janda dibawah umur.
"Dilihat dari segi usia pernikahan paling rentan cerai gugat adalah rumah tangga pada 1-6 bulan pertama. Kerentanan itu diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologis,"jelas Arifin.(wt-ibe)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia