WAJOTERKINI.COM ,Soppeng -- Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Soppeng menyetop izin pasar modern. Kabupaten Soppeng saat ini sudah berdiri 19 mini market. Sabtu 23/4/2016.
Jumlah mini market sudah dianggap banyak dan dikuatirkan akan mengganggu kestabilan pengusaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui KPT sudah menolak permohonan izin mini market.
"Ada 4 permohonan izin Mini Market kami tolak diantaranya, Alfa Mart di Jalan Kemakmuran, Indo Mart di jalan Kesatria, Indo Mart Sumber Jati Lilirilau dan Indo Mart Takalala poros Bulu Dua,"kata kepala KPT Soppeng, Andi Makkaraka.
Penolakan tersebut juga wujud tindak lanjut aspirasi masyarakat Soppeng 4 Mei 2015 lalu, terkait permasalahan Izin Mini Market di Kabupaten Soppeng. Serta surat edaràn Bupati Nomor 503/354/KPT/V/2015 ditujukan para Camat, Kades dan Lurah Kabupaten Soppeng serta Tim Kerja Teknis.
"Untuk sementara kita tidak memberikan atau melayani lagi permohonan dan permintaan izin Mini Market dalam wilayah Kabupaten Soppeng,"tandasnya.(wt-ais)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia