WAJO - Para Kanit Reskrim dalam lingkungan Polres Wajo dan Polsek diberikan pembekalan dalam menangani kasus kriminal seperti pembunuhan atau penemuan mayat, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sandi Mapolres Wajo, Kamis 7/4/2016.
Selain peserta dari lingkungan Polres Wajo, giat tersebut juga dihadiri Dokter dan Perawat yang bertugas di Kabupaten Wajo. Materi Forensik dari Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel tersebut, dipaparkan Kepala Urusan Kedokteran Forensik Polda Sulselbar, Kompol dr Eko Yunianto.
Menurut dr Eko Yunianto, Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana.
Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).
"Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan,"dr Eko Yunianto.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia