WAJOTERKINI.COM --- Darmawan Sanusi mengaku sudah dua tahun lamanya menunggu sertifikat tanahnya. Meski sudah mengurus hingga waktu yang cukup lama, pria 38 tahun belum juga diterbitkan sertifikat tanahnya yang terletak di Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Wawan, sapaan akrabnya Darmawan Sunusi, mengaku, sudah mengurus sertifikanya kurang lebih dua tahun. Bahkan dia telah membayar uang pengurusan sertifikat sebanyak Rp13 juta.
"Lengkap semua mi berkasnya tapi sampai sekarang belum ada sertifikatnya. Itu mi yang saya heran apakah memang selama itu,"ungkapnya.
Wawan mengaku, sertifikanya diurus pegawai yang ada di pertanahan. Dia mengaku, memakai petugas dalam pertanahan untuk mempercepat pengerusan sertifikat. Namun, malah sampai dua tahun belum keluar-keluar.
Dikonfirmasi, Kepala sub bagian tata usaha BPN Kabupaten Wajo, Haerul enggan berkomentar banyak masalah itu tanpa perintah pimpinan. Namun, kata dia, biasanya pengurusan lamban ketika ada berkas yang tidak lengkap.
"Kalau dua tahun keluar sertifikatnya itu lama terkecuali ada berkas yang tidak lengkap. Sertifikat Darmawan sudah selesai dan sudah memerintahkan pegawainya untuk memberikan secepatnya,"ujarnya.
Haerul mengaku, ini lah kekurangan masyarakat karena memakai pihak ketiga. Tidak langsung mengurus sendiri."Makanya kita himbau masyarakat bila ingin mengurus sertifikat langsung tanpa pihak ketiga. Karena di BPN sudah jelas terpapang prosesnya,"tegasnya.(wt-ibe)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


