Jum'at 14 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Polres Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 19 Maret 2016 | 16.02.00 WIB Last Updated 2016-03-19T08:02:28Z

WAJOTERKINI.COM --- Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan (Curanmor), Jumat 18 Maret 2016 sekira pukul 23.40 Wita.

Tersangka Curanmor yang diringkus polisi yakni Muh Ferdi (32 tahun) warga pasar Pannampu Kota Makassar dan Gau (30 tahun) warga Sabbang Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi, adanya dua orang yang ingin menjual motor Yamaha Mio J seharga Rp2 juta tanpa dilengkapi surat-surat.

"Ditindaklanjuti dan benar bahwa para tersangka akan menjual motor tersebut, kemudian tim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian langsung mengamankan 2 org tersangka,"katanya.

Kedua tersangka ditemukan di Jalan Kartika Candra Kirana dan ditangan tersangka diamankan motor MIO J warna biru putih dengan nomor polisi DP 2697 AF yang duga dicuri oleh tersangka di pasar Lapri Kabupaten Bone.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku mengakui sudah melakukan pencurian Ranmor roda 2 sebanyak 10 kali di berbagai lokasi di kota Sengkang,"ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muh Guntur.(wt-chal)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Trending Now