SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Percetakan Sawah Mallusesalo Disoroti LSM, PPK: Itu Sudah Sesuai Prosuder

Berita Wajo Terkini
Jumat, 04 Maret 2016 | 18.00.00 WIB Last Updated 2016-03-04T10:00:59Z

WAJOTERKINI.COM --- Percetakan sawah di desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Percetakan sawah tersebut dinilai telah menimbulkan kerasahan bagi masyarakat.

Anggota LSM Metro Solidarity, Sudirman mengatakan, bahwa area atau lokasi percetakan sawah yang ada di Desa Mallusesalo merupakan tanah adat atau tanah koti istilah orang bugis, Bahkan tidak memiliki SPPT.

"Sehingga sangat memungkinkan sarat kepentingan dengan orang-orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab, yang berkeinginan mendapatkan jatah atau bagian yang lebih dari semestinya,"katanya.

Sudirman menambahkan, apalagi belum dibicarakan bersama dengan seluruh lapisan masyarakat Desa Mallusesalo. Menurutnya, keputusan tersebut belum mewakili semua lapisan dan kalangan masyarakat setempat.

"Dan apabila percetakan sawah tersebut diteruskan, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Makassar,"tegasnya.

Berbeda dengan pernyataan, PPK Pertanian Kecamatan Sabbangparu, Abdul Hamid justru menilai percetakan sawah di Desa Mallusesalo sudah sesuai dengan prosedur yang diberlakukan.

Dijelaskan Abdul Hamid, dimana pengajuannya itu dilakukan oleh 4 kelompok tani yang ada di Desa tersebut, satu Kelompok tani terdiri dari 35 orang, Kepala Desa, PPK dan Babinsa ikut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaannya.

"Pada tanggal 16 Februari 2016, Pukul 16.30 Wita, Sudirman LSM Metro Solidarity, mendatangi saya dan menyodorkan proposal, dan sebagai bentuk simpati, saya sumbang Rp300 ribu rupiah,"jelasnya.

Dua hari kemudian, Abdul Hamid mengaku kembali didatangi, dia ditanyakan terkait legalitas surat lokasi percetakan sawah (SPPT) dan daftar kelompok tani Desa Mallusesalo.

"Seminggu kemudian dia (Sudirman) beserta 2 orang temannya, mendatangi saya di rumah dan meminta kerjasama dalam arti menjamin kelancaran proses percetakan sawah dan untuk itu meminta uang sebanyak Rp20 juta rupiah,"tuturnya.(wt-chal)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Percetakan Sawah Mallusesalo Disoroti LSM, PPK: Itu Sudah Sesuai Prosuder

Trending Now