Ilustrasi persawahan di Lempong
WAJOTERKINI.COM --- Ahli waris lahan yang dijadikan Lapangan Sepak Bola di Desa Pasir Putih Kecamatan Bola dibuat terenyuh, terbitnya Sertifikat tahun 1995. Namun baru diketahui akhir-akhir ini.
Ironisnya, penerbitan sertifikat lahan tersebut juga tidak diketahui pemerintah setempat sehingga memunculkan spekulasi, penerbitan sertifikat tersebut tidak melalui prosedur yang sah.
"Bukti administrasi dari ahli waris tidak diberlakukan padahal zaman dahulu itulah surat sah kepemilikan diperkuat kesaksian kepala dusun setempat yang menjadi saksi pemanfaatan lahan menjadi lapangan,"kata ketua Komunitas Warga Serumpun, Sabaruddin Mallo.
Menurut Kepala Dusun Pasir Putih, M Paddo, sebelum dijadikan Lapangan Sepak Bola, lahan tersebut adalah sawah. Bahkan ia mengungkapkan pemilik lahan tidak pernah mewakafkan tanahnya tapi hanya keterpaksaan.
"Saya sendiri dulu yang pake jadi tidak benar kalau diwakafkan, malah kita janji akan mengembalikan lahan ini kalau nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah tidak pantas,"katanya.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


