WAJOTERKINI.COM ,Makassar --- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tinggal menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas di Kabupaten Wajo.
Noer Adi mengatakan, penyidik belum bisa melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan lantaran belum ada hasil audit dari ahli yang melakukan audit fisik.
"Tim tinggal menunggu hasil audit dari ahli," ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar Noer Adi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo, Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ahmad Saleh, selaku pejabat pembuat komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada Sugianto.
Ketiganya dinilai telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ahmad selaku pejabat pembuat komitmen mencairkan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai.
"Kalau sudah ada hasil audit dari ahli, secepatnya akan kita limpahkan," tandasnya.
Proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar pada 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik.
Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Padahal anggaran proyek itu seluruhnya telah cair.
Selain itu juga peran ketiga calon tersangka tersebut, ditemukan ada keterlibatannya dengan proyek ini, berdasarkan hasil pengembangan dan hasil keterangan dari saksi serta tersangka.
Menurut Noer Adi, setelah kerugian negara selesai dihitung maka tim penyidik akan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua tersangka.
"Tinggal hasil audit itu kok, kendalanya," tukasnya.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar karena proyek baru rampung 70 persen. Syahrul menyatakan kasus itu telah ditangani sesuai aturan hukum yang ada.
Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk sebagai pelaksana city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
(Sumber: raja mata-mata)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia