Dalam rapat tersebut, Pansus II DPRD Wajo mengundang, Kepala Dinas pengelolaan pasar dan perdagangan, Kepala Dinas tata ruang dan pemukiman, Kepala dinas perhubungan,komunikasi dan infotmatika, Kepala dinas koperasi, UMKM dan perindag, Kepala dinas sosial l, tenaga kerja dan transmigrasi, Kepala dinas pendapatan daerah, Kepala badan pelayanan terpadu dan penanaman modal, Kepala badan lingkungan hidup, Kepala kantor satpol pp, Kepala bagian administrasi prekonomian dan Kepala bagian hukum dan perundang-undangan.
Informasi yang diterima, Dalam rapat tersebut Pansus II DPRD Wajo belum melahirkan kesimpulan secara utuh. Pasalnya, beberapa dinas terkait belum menyampaikan data sesuai permintaan pansus II pasar modern DPRD Wajo.
"Dari data yang disetor oleh dispenda, ada 42 minimarket dan telah membayar pajak reklame. Namun pansus belum menerima data dari dinas tata ruang dan pemukiman. Makanya pansus memberi waktu ke dinas terkait hingga minggu depan, selasa 9 Februari untuk menyampaikan data rekomendasi izin prinsip yang telah mereka keluarkan" kata Ketua Pansus II DPRD Wajo Gusti Andi Makkarodda.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia