![]() |
Ilustrasi |
WAJOTERKINI.COM, Siwa -- Ternyata penegasan Peraturan Daerah (Perda) pasar modern belum sepenuhnya dipatuhi pihak pengelola. Khusus di Kota Siwa, masih banyak dijumpai pengelola pasar modern memberanikan buka sebelum pukul 10.00 Wita hingga larut malam.
Akuan itu sendiri keluar dari salah satu pegawai Alfa Midi yang mengatakan, jika di Kota Sengkang sudah tertib tidak demikian di Kota Siwa. Pasalnya, mereka masih buka hingga pukul 23.00 Wita. "Buka sampai jam sebelas malam pak," katanya.
Selain ditutup lambat, Alfa Midi yang terletak di Jalan Andi Djaja depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua bukanya juga terlalu pagi.
"Kalau bukanya itu sekitar jam-jam sembilan pagi kayanya," kata Muh Amin salah satu pegawai di RSUD Siwa.
Lantas dimanakah kekuatan serta peranan Perda, apa hanya diberlakukan saja di jantung Kota Sengkang atau sebaliknya pihak pengelola pasar moderen ini tutup mata dan telinga saja.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Organisasi Kemahasiswaan tergabung dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo saat melakukan sidak akan menyegel pasar malam melanggar perda, tapi nyatanya di Siwa masih melanggar. (wt-ros)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia